Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.[1] Pasar Modal menyediakan
berbagai alternatif bagi
para investor selain alternatif investasi
lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan,
dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak
sebagai penghubung antara parainvestor dengan
perusahaan ataupun institusi pemerintah
melalui perdagangan instrumen melalui
jangka panjang seperti obligasi, saham, dan
lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce
Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka
panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang
pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.[2]
SejarahMenurut buku "Effectengids" yang
dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek
telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga
catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk
perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff,
cikal bakal PT. Perdanas.
Tahun 1892, perusahaan
perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia
mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham.
Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga
mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga
perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan apakah saham
tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah saham
yang terdaftar di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini adalah
periode permulaan sejarah pasra modal Indonesia.
Sekitar awal abad
ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para
penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri
dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh
lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi
Atas dasar itulah maka
pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan
persiapan, maka akhirnya Amsterdamse Effectenbueurs mendirikan
cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912, yang
menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel dan
langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang
keempat tertua terbentuk setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo (1878).
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa.
Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree
Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette
Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert &
V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Pada awalnya bursa ini
memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang
beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (provinsi dan
kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan
oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda
lainnya.
Meskipun pada tahun
1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I[rujukan?],
namun dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia
tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung
minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus
1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu
adalah: Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen,
Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang
waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa.
Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Hal
ini dikarenakan keadaan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang
terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 miliar (jika di
indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp.
7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.[rujukan?]
Periode menggembirakan
ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan
pecahnya Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa
Efek Surabaya dan Semarang ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940
disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952,
Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan
oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank
negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952
dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang
kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Namun kondisi pasar
modal nasional memburuk kembali karena adanya nasionalisasi perusahaan asing,
sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir
pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650%. Hal ini menyebabklan tingkat
kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam, dan dengan sendirinya
Bursa Efek Jakarta tutup kembali.
Baru pada Orde Baru
kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap modal asing.
Pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar negeri guna pembangunan eknomi
yang berkelanjutan.[rujukan?] Beberapa
hal yang dilakukan adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun
1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta
membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN
pertama yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik
Indonesia sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan
perpajakan kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti
penyertaan modal.
Perkembangan pasar
modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah
memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari
bursa efek. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan
oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi
yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya.
PT. Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.
Baru setelah
pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar modal
kembali meningkat. Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan penyederhanaan
dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta menyediakan
kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan ini dikenal dengan tiga paket
yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan
Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
Paket Kebijaksanaan
Desember 1987 atau yang lebih dikenal dengan
Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan
obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti
biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi
harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan
bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.[rujukan?]
Kemudian Paket
Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor
perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88
berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak
atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap
perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti
pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar
modal.
Yang ketiga adalah
Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88 yang pada dasarnya memberikan
dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta
untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini memudahkan investor yang berada di luar
Jakarta.[rujukan?]
Di samping ketiga
paket kebijakan ini terdapat pula peraturan mengenai dibukanya izin bagi
investor asing untuk membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan
kesempatan untuk memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana,
maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel. Setelah
itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No.
1548/KMK.013/1990 yang diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No.
1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan ini dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang
semula juga bertindak sebagai penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan
regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI),
reksadana, serta manajer Investasi.
Keadaan setelah
kebijakan deregulasi itu dikeluarkan benar-benar berbeda. Pasar modal menjadi
sesuatu yang menggemparkan, karena investasi di bursa efek berkembang sangat
pesat. Banyak perusahaan antri untuk dapat masuk bursa. Para investor domestik
juga ramai-ramai ikut bermain di bursa saham. Selama tahun 1989 tercatat 37
perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta.
Sedemikian banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal, sehingga
masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor. Perkembangan ini
berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya,
serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek Jakarta yang
menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.
Akibat dari perubahan
yang menggembirakan ini adalah semakin tumbuhnya rasa kepercayaan investor
terhadap keberadaan pasar modal Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti oleh
pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini dilengkapi
dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, serta Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar
Modal.
Tahun 1995, mulai
diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu system
perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-matchkan antara
harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan
secara manual. Misalnya dengan menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk
memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi
scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik
kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan
sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.
Pada tanggal 22 Juli 1995,
BES merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu
Indonesia hanya memiliki dua bursa efek: BES dan BEJ.
Pada tanggal 19 September 1996,
BES mengeluarkan sistem Surabaya Market information and Automated
Remote Trading (S-MART) yang menjadi Sebuah sistem perdagangan yang
komprehensif, terintegrasi dan luas remote yang menyediakan informasi real time
dari transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada tahun 1997,
krisis ekonomi melanda negara-negara Asia,
khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina,
termasukIndonesia. Akibatnya, terjadi penurunan
nilai mata uang asing terhadap nilai dolar.
Bursa Efek Jakarta
melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan pada awal 2008
berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dari regulasi yang
dikeluarkan periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya kewenangan yang
cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas. Amanat yang
diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa Bapepam dapat
melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi kejahatan di
pasar modal.
Struktur Pasar Modal
di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah
yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari
pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang
teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.[3]
Para pemain utama yang
terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam
proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut
Emiten
Perusahaan yang akan
melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut
emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal
ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara
lain :
Perluasan usaha, modal
yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha,
perluasan pasar atau kapasitas produksi.
Memperbaiki struktur
modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
Mengadakan pengalihan
pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
Investor
Pemodal yang akan
membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut
investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya
melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para
investor dalam pasar modal antara lain :
Memperoleh deviden.
Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar
oleh emiten dalam bentuk deviden.
Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan
(menguasai) perusahaan.
Berdagang. Saham
dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang
benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga
penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga
mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan pasar modal.
Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin
terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana
yang diinginkan emiten.
Perantara perdagangan
efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual
beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli
(investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
Memberikan informasi
tentang emiten
Melakukan penjualan
efek kepada investor
Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
Pedagang dalam jual
beli efek
Sebagai perantara
dalam jual beli efek
Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah
antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya
oleh investor sebelum menanamkan dananya.
Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat
diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat
meliputi:
Menilai kekayaan
emiten
Menganalisis kemampuan
emiten
Melakukan pengawasan
dan perkembangan emiten
Memberi nasehat kepada
para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
Memonitor pembayaran
bunga dan pokok obligasi
Bertindak sebagai agen
pembayaran
Perusahaan surat
berharga (securities company)
Mengkhususkan diri
dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan
perusahaan surat berharga antara lain :
Sebagai pedagang efek
Penjamin emisi
Perantara perdagangan
efek
Pengelola dana
Perusahaan pengelola
dana (investment company)
Mengelola surat-surat
berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari
2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
Kantor administrasi
efek.
Kantor yang membantu
para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.[rujukan?]
Membantu emiten dalam
rangka emisi
Melaksanakan kegiatan
menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
Membantu menyusun
daftar pemegang saham
Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
Membuat
laporan-laporan yang diperlukan
Fungsi
Secara umum, fungsi
pasar modal adalah sebagai berikut:[4]
Sebagai sarana
penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat
memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan
dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh
pemerintah.
Sebagai sarana
pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu
tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari
keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu,
penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan
pendapatan.
Sebagai sarana
peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan
modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan
meningkat.
Sebagai sarana
penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal
dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada
terciptanya lapangan kerja baru.
Sebagai sarana peningkatan
pendapatan negara
Setiap deviden yang
dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan
negara.
Sebagai indikator
perekonomian negara
Aktivitas dan volume
penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi
indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik.
Begitu pula sebaliknya.
Manfaat
Bagi emiten
Bagi emiten,
pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:[
jumlah dana yang dapat
dihimpun berjumlah besar
dana tersebut dapat
diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
tidak ada convenant sehingga
manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
solvabilitas perusahaan tinggi
sehingga memperbaiki citra perusahaan
ketergantungan emiten
terhadap bank menjadi lebih kecil
nilai investasi
perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada
meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
memperoleh dividen bagi mereka yang
memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
dapat sekaligus
melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang
mengurangi risiko
Pasar Modal di
Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:[rujukan?]
Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun
sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga
menjadiBursa Efek
Indonesia
Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini
dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat
ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
Secara tahap awal,
perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go public)
merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari
masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum
dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari
berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang
menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat
berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut:
Mendapatkan dana yang
cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana
tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
Dengan kepemilikan
saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan
usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut
untuk berkembang.
Membuka kesempatan
bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.
Lebih dikenal oleh
masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.
Berikut merupakan
tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum go
public.
Tahap persiapan
Perusahaan yang akan
menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka
penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta
lembaga dan penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini.
Penjamin emisi (under
writer), merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka penerbitan
saham. Tugasnya antara lain, menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan
prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
Akuntan publik (auditor
independen), merupakan pihak yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan
laporan keuangan calon emiten.
Penilai, yaitu pihak
yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan
tingkat kelayakannya.
Konsultan hukum (legal
opinion) membantu dan memberikan pendapat dari sisi hukum.
Notaris bertugas
membuat angka-angka perubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian, dan
notulensi rapat.
Tahap Pengajuan
Pernyataan Pendaftaran
Calon emiten melakukan
pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam.
Kemudian bapepam memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau tidak.[7]
Tahap Penawaran Saham
Pada tahapan inilah
emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual
yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham
terkadang tidak terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana
sebanyak 150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk sejumlah 250
juta lembar saham. Investor yang belum mendapatkan saham dapat membelinya di
pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.
Tahap Pencatatan Saham
di Bursa Efek
Setelah saham
ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia. Pencatatan saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.[
Syarat Pencatatan Saham di BEI
Calon emiten dapat
mencatatkan sahamnya di bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
Pernyataan Pendaftaran
Emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
Laporan keuangan harus
sudah diaudit oleh akuntan publik, diregistrasi di Bapepam dan mendapat
pernyataan unqualified opinion untuk tahun fiskal kemarin.
Jumlah minimum adalah
satu juta lembar saham.
Jumlah minimum
pemegang saham awal adalah 200 investor dengan masing-masing memiliki minimum
500 lembar.
Mempunyai aktiva
minimum sebanyak Rp. 20 Miliar, ekuitas pemegang saham (stockholder’s equity)
minimum sebesar Rp 7.5 miliar dan modal yang sudah disetor (paid up capital)
minimum sebesar Rp 2 miliar.
Minimum kapitalisasi
setelah penawaran ke public sebesar Rp. 4 miliar.
Khusus calon emiten
pabrik, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan
dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten
industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabeling (ramah
lingkungan).
Calon emiten tidak
sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan
perusahaan.
Khusus calon emiten
bidang pertambangan, harus memiliki izin pengelolaan yang masing berlaku minimal
15 tahun; memiliki minimal satu kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat
izin penambangan daerah; minimal salah satu anggota direksinya memiliki
kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon meiten sudah
memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
Khusus calon emiten
yang bidang usahanya memerlukan izin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasa
hutan) dan harus memiliki izin tersebut minimal 15 tahun.
NPM : 11112722
KELAS : 2ka30