Bank Sentral dan Bank Umum
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan
kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan
promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal
dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.
Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun
terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan.
Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi
tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan,
dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu
menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan
memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana,
berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas
jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi
masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada
masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk
mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.Bank didirikan oleh
Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1 Sebagai model
investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu
model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka
pendek (yield enhancement).
2 Sebagai cara lindung
nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu
cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau
disebut juga sebagai risk management.
3 Informasi harga, yang
berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau
memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari
(price discovery).
4 Fungsi spekulatif,
yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi
(untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu
sendiri.
5 Fungsi manajemen
produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif
dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam
menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya,
maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara
filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin
dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan,
”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke
arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap
kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya
harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip
kehati-hatian. Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki
fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
§ Bank Sentral
Bank sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan
dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu Negara.
1. Bank sentral di Indonesia bernama Bank Indonesia yang bertugas untuk
Mengatur dan menjaga
kestabilan nilai rupiah
2. Mendorong kelancaran
produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan
taraf hidup rakyat
Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia melakukan tugas sebagai berikut:
1. Bank Sirkulasi, yakni
mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan logam sebagai alat
pembayaran yang sah.
2. Banker’snBank Bank
Sentral juga dianggap sebagai Bank-nya Bank.
3. Lender of last resort.
BI dianggap juga pemberi pinjaman pada tingkat terakhir
(kredit likuiditas
darurat).
§
Bank Umum
Bank Umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa – jasa
perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan
maupun lembaga – lembaga lainnya.
Fungsi Bank-Umum secara lengkap adalah :
1. Mengumpulkan dana yang
sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat
berharga.
2. Mempermudah dalam lalu
lintas pembayaran uang.
3. Menjamin keamanan uang
sementara tidak digunakan, misalnya menghindari risiko hilang, kebakaran, dll.
4. Menciptakan kredit,
yaitu dengan cara menciptakan demand deposit dari kelebihan cadangannya.
Perbedaan Bank Sentral dan Bank Umum
Bank Sentral
1. Lembaga yang tidak mencari keuntungan
2. Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
3. Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
4. Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
5. Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
6. Tidak memiliki saingan
7. Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
8. Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan
1. Lembaga yang tidak mencari keuntungan
2. Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
3. Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
4. Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
5. Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
6. Tidak memiliki saingan
7. Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
8. Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan
Bank Umum
1. Merupakan badan usaha yang mencari untung
2. Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
3. Diawasi dan dibina oleh bank sentral
4. Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
5. Hanya dapat menciptakan uang giral
6. Melakukan persaingan antar bank
7. Harus memiliki rekening pada bank sentral
8. Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum
NAMA : DARMI KARTIKA
NPM : 11112722
KELAS : 2ka30
2. Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
3. Diawasi dan dibina oleh bank sentral
4. Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
5. Hanya dapat menciptakan uang giral
6. Melakukan persaingan antar bank
7. Harus memiliki rekening pada bank sentral
8. Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum
NAMA : DARMI KARTIKA
NPM : 11112722
KELAS : 2ka30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar